SIDRAP — Antusiasme warga Sidrap untuk menyambut gerai Mie Gacoan pertama di daerah sidrap mendadak pupus. Gerai yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Majelling Wattang, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, disegel oleh tim gabungan Pemkab Sidrap pada Senin (22/9/2025).
Rencananya, Mie Gacoan Sidrap menggelar grand opening dengan promo menarik. Warga pun ramai berdatangan sejak pagi. Namun tak lama berselang, petugas gabungan dari Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kesehatan datang melakukan sidak.
Hasilnya, gerai tersebut diketahui belum mengantongi sejumlah izin wajib, mulai dari izin operasional, izin lingkungan, analisis dampak lalu lintas (Andalalin), hingga izin kesehatan. Padahal, menurut Kepala DPMPTSP Sidrap, pihak manajemen sudah tiga kali mendapat teguran.
“Segel ini sifatnya sementara. Bisa dicabut jika manajemen Mie Gacoan melengkapi semua perizinan,” kata Kepala DPMPTSP Sidrap, Andi Nirwan AR.
Sementara itu, Area Manager Mie Gacoan Sidrap, Bimo, menyebut persoalan perizinan sedang ditangani divisi legal perusahaan pusat. Ia enggan berkomentar lebih jauh terkait penyegelan tersebut.
Pemkab Sidrap menegaskan bahwa penyegelan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan setiap usaha berjalan sesuai aturan.
Penulis : Narwadi









