WAJO – Penegakan hukum di wilayah Hukum kabupaten wajo kembali jadi sorotan tajam. Dari kasus dugaan pelecehan seksual,Tanah hingga mega korupsi, banyak perkara besar justru jalan di tempat. Publik menilai aparat hukum terlalu lamban, bahkan terkesan pilih kasih.
“Korban menunggu keadilan, sementara tersangka masih leluasa berkegiatan. Apa arti hukum kalau begini?” keluh seorang aktivis.
Situasi ini memperkuat stigma lama :hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Desakan reformasi hukum pun makin menguat, agar keadilan tidak terus menjadi sekadar janji kosong.
Rian dan sejumlah warga saat ditemui awak media di salah satu warkop kota Sengkang menyebut sejumlah kasus berjalan di polres Wajo yakni penanganan kasus dugaan asusila atau pelecehan seksual yang dilakukan oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Wajo berinisial HR kini telah berjalan berapa bulan dan diselidiki Polres Wajo. HR dilaporkan 5 kali mencabuli stafnya.
Kasus laporan dugaan penyerobotan tanah bersertifikat atas nama pelapor Ambo Intang di Raddae Kecamatan Penrang serta penetapan tersangka RK dalam kasus tambang Ilegal jalan Seroja Kecamatan Tempe yang hingga saat ini belum ada penahanan atau penangkapan tersangka.
Sedangkan untuk pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo itu antaranya kasus lanjutan dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dimana telah ditetapkan 3 tersangka dan menjalani proses hukum Pengadilan Tipikor Makassar.
Kasus dugaan korupsi Murbei dan kasus bantuan kredit fiktif bank plat merah BPD Sulsel yang hingga saat ini juga belum menemui titik terang dan kepastian hukum yang jelas ditambah kasus terbaru dugaan korupsi anggaran dana DD/ADD Kades Cinnongtabi Kabupaten Wajo.
Terkait hal tersebut diatas Kapolres Wajo, AKBP Muh Rosid Ridho yang dimintai tanggapan menjelaskan kalau saat ini semua tengah berjalan di Polres Wajo, khusus untuk anggota bawaslu masih tahap lidik dan untuk kasus tanah prosesnya mungkin memakan waktu.
Sedangkan Kejari Wajo, Andi Usama Harun SH, MH bersama Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah SH juga menjelaskan sejumlah penanganan kasus belum berhasil untuk ditemui dan dimintai tanggapan klarifikasi.
Namun sebelumnya dalam pertemuan sejumlah awak media beberapa waktu lalu pihak Kejari Wajo mengutarakan kalau kasus tersebut sedang berjalan dan segera disampaikan terkait perkembangan nya ataupun penetapan tersangkanya.
Kejari Wajo berdalih kalau saat ini masih menunggu proses audit oleh BPK RI terkait perhitungan kerugian negaranya.
Penulis : Erwin
Editor : Adhy









