MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit di salah satu bank BUMN di Kota Makassar, periode 2022-2023, Kamis (24/7/2025) malam. Penetapan tersangka menyusul tiga tersangka lainnya, yakni ATP, AH dan ER.
Keempat tersangka yang baru itu masing-masing berinisial NR, F, II, dan R. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel memeriksa mereka sebagai saksi, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara di hadapan Kajati Sulsel, Agus Salim.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan gelar perkara tersebut, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan mereka dalam kondisi sehat,” ujar Jabal Nur.
Selanjutnya, para tersangka langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 11 Juli 2025 hingga 12 Agustus 2025 di Rutan Makassar. Surat perintah penahanan dikeluarkan pada tanggal 24 Juli 2025.
Penetapan tersangka ini berdasarkan surat nomor: 68/P.4/Fd.2/07/2025 untuk tersangka NR, nomor: 69/P.4/Fd.2/07/2025 tersangka F, nomor: 70/P.4/Fd.2/07/2025 tersangka II dan nomor: 71/P.4/Fd.2/07/2025 tersangka R.
Jabal Nur juga menjelaskan modus operandi dalam kasus ini melibatkan ratusan berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fraud. Berkas-berkas tersebut diprakarsai oleh tersangka ATP, oknum pegawai bank BUMN yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dokumen calon nasabah ini diperoleh dari pihak ketiga (calo), yaitu tersangka AH dan ER, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tersangka AH dan ER diketahui menyuruh tersangka NR, F, II, dan R untuk mencari nasabah. Setelah dokumen calon nasabah terkumpul, diserahkan kepada ER, lalu kepada AH, dan kemudian kepada ATP untuk diproses hingga pencairan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” terangnya.
Setelah dana itu cair, tersangka NR, F, II, dan R mengambil potongan fee yang kemudian diserahkan kepada tersangka ER dan AH untuk didistribusikan kembali sesuai persentase pembagian kepada tersangka ATP, NR, F, II, dan R.
“Akibat perbuatan para tersangka, salah satu Bank BUMN di Kota Makassar mengalami kerugian negara sebesar Rp6.568.960.595 atau Rp6,5 miliar lebih,” jelasnya.
Tim penyidik Kejati Sulsel masih terus mendalami dan mengembangkan pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam pencairan kredit ini.
Kejati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi penyidikan, menghilangkan atau merusak alat bukti.
“Kejati Sulsel beserta jajaran Tim Penyidik berkomitmen untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan akuntabel, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.









