SUNGAI SARIAK, – Danramil 03/Sungai Sariak Kodim 0308/Pariaman Kapten Arm Azral Koto Ikut Sosialisasikan program pemerintah daerah Padang Pariaman tentang pembatasan Hiburan malam yang menggunakan Orgen tunggal dan sejenisnya, pada acara pesta pernikahan maupun acara lainnya. di Aula kantor Camat Patamuan, Rabu (07/05/2025).
Pada acara rapat sosialisasi menindak lajuti hasil SKB tersebut, dihadiri Camat patamuan, Danramil 03/Sungai Sariak, Kapolsek VII Koto, Kepala KUA patamuan,Kepala Pukesmas patamuan, Wali Nagari se kecamatan patamuan, Babinsa, Babinkamtibmas,tokoh masyarakat, tokoh pemuda.
Dalam kata sambutan Camat patamuan pengatakan, Pembatasan Hiburan Malam yang menggunakan Orgen tunggal berdasarkan peraturan Bupati (Perbup), akan menjadi peraturan daerah (Perda), Oleh karena itu, Camat patamuan meminta dukungan kepada semua pihak, agar peraturan dapat ditegakan.
Camat Patamuan menambahkan, dibuatnya aturan pembatasan hiburan malam yang menggunakan Orgen Tunggal dan sejenisnya, punca pemicu terjadinya keributan bagi kalangan Muda-mudi, hingga merembet kepada rumahtangga warga masyarakat di sekitar acara tersebut.”
Danramil 03/SS kapten Azral koto, kodim 0308 /Pariaman menyampaikan sambutan tentang penyelengaraan kegiatan Keramaian Seperti hiburan Orgen tunggal, dll
Jika Sudah berdasarkan peraturan Forum pimpinan, Jika Lewat waktu yang Telah ditentukan pukul 23 : 30 Wib. Agar kegiatan tersebut, tindakan lansung dimatikan. Bersama pihak Unsur di lapangan Acara, ditempat.









