Bos Skincare Tidak Hadiri Sidang Perdanadi PN Makassar

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 00:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Sidang perdana kasus skincare yang mengandung bahan berbahaya digelar perdana di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (24/2). Hanya saja, pengusaha Mira Hayati yang menjadi terdakwa dalam kasus ini tidak hadir.
Ida Hamidah selaku kuasa hukum Mira Hayati, mengatakan kliennya tidak bisa hadir lantaran kondisi kesehatannya memerlukan perawatan lebih lanjut. ”Sidangnya ditunda karena terdakwa lagi sakit,” ujar Ida Hamidah, kemarin.

Ida melanjutkan bahwa kliennya sedang mengalami preeklamsia yang membuat tekanan darah menjadi tidak stabil, dan tengah dibantarkan di Rumah Sakit Wahidin. “Tekanan darah beliau itu naik turun dan tidak pernah normal, kadang tinggi dan kadang rendah lagi. Sekarang di Rumah Sakit Wahidin,” terang Ida Hamidah.

Dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai Moehammad Pandji Santoso, mempertanyakan proses pembantaran terhadap terdakwa sehingga tidak hadir dalam agenda kali ini. Menanggapi hal tersebut, Ida Hamidah mengatakan jika pihak jaksa penuntut umum yang memiliki kewenangan dalam memberikan penjelasan.

Baca Juga :  Menjelang Pilkada Babinsa Satgaster Komsos Dengan Mantan Kepala Kampung Sumanis

“Itu kewenangan jaksa untuk menjawab. Kalau dari kami ada, karena pada saat itu urgent. Karena beliau sakit dan dokter rutan tidak bisa menangani itu kan, karena tekanan darah tinggi mengakibatkan oksigen untuk bayi jadi kurang,” terangnya.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan jika kondisi terdakwa yang tengah sakit dalam kondisi mengandung mengakibatkan air ketuban kliennya menjadi keruh dan sangat riskan untuk usia kehamilan delapan bulan
.
“Usia kehamilan delapan bulan dan berat 1,6 kg sangat riskan. Kemarin saat beliau di rutan naik tekanannya, sehingga oksigen untuk bayi kurang. Jadi dilarikan ke rumah sakit. Mungkin pihak rutan tidak sempat melaporkan ke jaksa karena urgent dan menyangkut dua nyawa,” jelasnya.

Baca Juga :  Dandim 0102/Pidie Bagikan Makan Siang Gratis untuk Pelajar di HUT ke-79 TNI

Sebelumnya, menurut Ida, pihaknya sudah siap untuk menghadirkan terdakwa. Namun saat melakukan pemeriksaan kondisi kesehatannya memerlukan tindak lanjut .”Dibantarkan sejak 7 Februari, beberapa hari sejak beliau tahap dua,” imbuhnya.
Sementara untuk terdakwa Agus Salim, jaksa penuntut umum membacakan dakwaannya. Dari dakwaan, Agus Salim terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.
“Bagaimana dengan terdakwa, apakah mau mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum,” tanya majelis hakim
.
Pihak terdakwa Agus Salim menyampaikan jika pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum. “Kami dari tim penasihat hukum terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia,” ujarnya. Sidang selanjutnya diagendakan pada hari Selasa, 4 Maret 2025.

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?
Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri
DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI
DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR
Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman
Peringatan Nuzulul Quran 1447 H, Wabup Mamuju Tengah Ajak Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
Pemkab Mateng Tinjau Lokasi Pembangunan Tower Transmisi TVRI
BABINSA KORAMIL ULILIN HADIR DI TENGAH WARGA, BANTU PEMBUATAN GORONG-GORONG DI KAMPUNG KANDRAKAY
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:21 WIT

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIT

Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:57 WIT

DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:08 WIT

DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:27 WIT

Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman

Berita Terbaru