Calo Akpol di Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Kamis, 27 Februari 2025 - 00:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Andi Fatmasari Rahman yang melakukan penipuan modus calo pendaftaran taruna akademisi kepolisian (Akpol) hingga merugikan korban Rp 4,9 miliar di Makassar, divonis penjara 4 tahun. Majelis hakim menyatakan Andi Fatmasari terbukti melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa hukuman penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Franklin saat membacakan amar putusan, Rabu (26/2/2025).

Sidang pembacaan vonis hukuman ini berlangsung di Ruang Purwoto Suhadi Gandasubrata, Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai Andi Fatmasari melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menyatakan Terdakwa Andi Fatmasari Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana dan penipuan sesuai dengan dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum,” ujar hakim.

Setelah membacakan putusannya, hakim menyampaikan kepada terdakwa bahwa ia memiliki waktu untuk memikirkan putusan tersebut selama seminggu.

“Jadi punya waktu untuk pikir-pikir, menerima, atau menyatakan banding,” ujar majelis hakim menutup persidangan.

Terdakwa Sempat Minta Divonis Tak Bersalah
Terdakwa Andi Fatmasari Rahman sebelumnya sempat meminta divonis tidak bersalah. Hal itu disampaikan saat membacakan nota pembelaan pada Rabu (12/2).

Baca Juga :  Tim Panja DPRD Sulbar Gelar Raker Pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pengacara Andi Fatmasari, Ridwan menyampaikan alasan meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan tidak memenuhi unsur yang terdapat pada pasal yang didakwakan yakni Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Terdakwa tidak sama sekali dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, yang dimana korban dan terdakwa telah melakukan kesepakatan kepengurusan Akpol Gonzalo yang berkesesuaian dengan alat bukti kuitansi tanda terima sejumlah uang yang diperuntukkan untuk kepengurusan Akpol Gonzalo dan melawan hukum adalah keliru,” ujar Ridwan dalam persidangan, Rabu (12/2).

Ridwan menuturkan jika terdakwa tidak mengambil keuntungan sepeser pun dari uang korban. Terdakwa menyerahkan keseluruhan uang dari korban kepada Ali Munawar, oknum polisi yang membantu kepengurusan masuk Akpol di Jakarta.

“Sehingga unsur pasal dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum, tidak terpenuhi,” tuturnya.

Selanjutnya, pada unsur menggunakan nama palsu, tipu muslihat atau penipuan juga tidak terpenuhi. Lantaran sejak awal terdakwa menggunakan nama aslinya dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Danramil 04 Mayor Inf Dr. Khaidir Makkasau Membawakan Materi pada Pengajian di Masjid Subulussalam Al-Khoory Unismuh Makassar: "Cinta Tanah Air Bagian dari Iman"

Selain itu, terdakwa tidak memiliki maksud untuk menggerakkan orang lain dalam melaksanakan kesepakatan dengan korban. Hal ini dikarenakan terdakwa yang lebih dulu menghubungi terdakwa untuk membantunya meluluskan Gonzalo di Akpol.

“Maka unsur memakai nama palsu atau serangkaian kebohongan untuk menggerakkan seseorang untuk menyerahkan barangnya tidak terpenuhi,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Ridwan juga menyampaikan hal-hal yang bisa menjadi pertimbangan bagi hakim. Beberapa di antaranya yaitu terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan seorang janda.

“Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa sebagai janda. Terdakwa memiliki tiga anak. Terdakwa tidak pernah terlibat kasus pidana sebelumnya. Terdakwa taat beribadah, jujur, sopan, dan koperatif selama memberikan keterangan dalam persidangan terdakwa memiliki iktikad baik ingin mengembalikan kerugian korban, namun korban tidak mau menerima. Terdakwa telah meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas kepengurusan yang tidak sesuai dengan korban,” ujar kuasa hukum.

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?
Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri
DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI
DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR
Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman
Peringatan Nuzulul Quran 1447 H, Wabup Mamuju Tengah Ajak Jadikan Al-Qur’an Pedoman Hidup
Pemkab Mateng Tinjau Lokasi Pembangunan Tower Transmisi TVRI
BABINSA KORAMIL ULILIN HADIR DI TENGAH WARGA, BANTU PEMBUATAN GORONG-GORONG DI KAMPUNG KANDRAKAY
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:21 WIT

PERTAMA DI INDONESIA? MENKEU DISEBUT DIPECAT LEWAT TELEPON, PRABOWO DISOROT: BEGINIKAH CARA MEMBERHENTIKAN MENTERI?

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:12 WIT

Aksa Mahmud Buat Sejarah: Ambil Alih Fajar Group, Buktikan Orang Sulsel Mampu Jaga Warisan Sendiri

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:57 WIT

DANRAMIL 1703-01/ENAROTALI WAKILI DANDIM HADIRI MUSRENBANG RKPD TAHUN 2027 KABUPATEN PANIAI

Kamis, 12 Maret 2026 - 15:08 WIT

DANRAMIL BERSAMA ANGGOTA BABINSA HADIRI DAN MENDAMPINGI PEMDA KABUPATEN PANIAI DALAM KEGIATAN PELEPASAN TIM SIDAK PASAR

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:27 WIT

Polres Sidrap Siagakan Personel Lewat Apel Operasi Ketupat 2026 Demi Lebaran Aman

Berita Terbaru