DPR Resmi Setujui Draf Revisi PKPU Pilkada Akomodasi Putusan MK

- Jurnalis

Minggu, 25 Agustus 2024 - 14:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Komisi II DPR RI menyetujui rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan kepala daerah yang mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut diputusakan dalam rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (25/8/2024). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah mengakomodir tidak ada kurang ataupun lebih dari putusan MK Nomor 60 dan Nomor 70 apakah kita setujui?” tanya Doli kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta sidang.

Mendengar jawaban tersebut, Doli kemudian membacakan kesimpulan sidang RDP tentang perubahan PKPU tersebut.

“Cuma satu kesimpulannya Komisi II DPR RI, bersama dengan Menkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, menyetujui rancangan PKPU, tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tengtang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota bisa kita setujui?” tanya Doli.

“Setuju,” ucap para peserta sidang.

Dalam rapat tersebut, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan, usulan perubahan PKPU 8 tentang pencalonan kepala daerah itu menyesuaikan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baca Juga :  Serap Informasi Sambil Ngopi Bersama Warga, Babinsa komsos di warung kopi

“Setelah adanya putusan MK Nomor 60 dan 70 ada pasal-pasal terdampak yang secara substansi dan teknis harus kita sesuaikan. Di antara pasal terdampak tersebut adalah Pasal 11 dan turunannya, kemudian Pasal 13, 95, 99, 135, 139, serta Pasal 15,” kata Afifudin dalam rapat tersebut.

Ia menyebut bahwa dalam Pasal 11 ayat 1 usulan perubahannya persis seperti putusan MK.

Afifudin kemudian membacakan salah satu poin utama perubahan PKPU di Pasal 11 ayat (1):

“Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan dengan ketentuan:

a. Untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur:

1) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.

2) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.

Baca Juga :  Bapemperda DPRD Sulbar Siap Kawal Penyusunan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3

3). provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.

4) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.”

Sbeelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora, Selasa (20/8/2024).

Dalam Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya.

Selain itu, MK juga telah mengeluarkan putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Follow WhatsApp Channel www.refortase.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kopdes Belum Jelas Hasilnya, Kemenkop Malah Minta Rp1,25 T Lagi, Publik Pun Tertawa
DPRD Mamuju Tengah Berikan Dukungan Penuh kepada Kontingen Pesparawi Tingkat Nasional di Manokwari
Relima 2026 Hadir di Polewali Mandar, Kepala Dinas Beri Ruang Strategis untuk Pengembangan Literasi
Babinsa Koramil 15/Tiro Dampingi dan Amankan Bazar Murah di Tiro/Truseb
Pembagian Takjil Kodim 1404/Pinrang di Depan KDKMP Kelurahan Siparappe Diserbu Warga
Jelang Ramadhan Lapas Ambarawa Lakukan Rapat Internal
Panen 1.000 Jagung Manis, Lapas Banjarbaru Dukung Program Ketahanan Pangan
BABINSA KORAMIL 1703-03/OBANO BERSAMA ANGGOTA SATGAS PAMTAS YONIF 711/RKS MELAKSANAKAN KARYA BAKTI PENIMBUNAN JALAN KAMPUNG OBANO
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 06:36 WIT

Kopdes Belum Jelas Hasilnya, Kemenkop Malah Minta Rp1,25 T Lagi, Publik Pun Tertawa

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:46 WIT

DPRD Mamuju Tengah Berikan Dukungan Penuh kepada Kontingen Pesparawi Tingkat Nasional di Manokwari

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:00 WIT

Relima 2026 Hadir di Polewali Mandar, Kepala Dinas Beri Ruang Strategis untuk Pengembangan Literasi

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:02 WIT

Babinsa Koramil 15/Tiro Dampingi dan Amankan Bazar Murah di Tiro/Truseb

Selasa, 3 Maret 2026 - 06:54 WIT

Pembagian Takjil Kodim 1404/Pinrang di Depan KDKMP Kelurahan Siparappe Diserbu Warga

Berita Terbaru