MAMUJU TENGAH, REFORTASE.ID – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah terus memperkuat tata kelola pemerintahan desa melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) kepada 563 perangkat desa dari seluruh desa di Kabupaten Mamuju Tengah. Penyerahan SK dipimpin langsung oleh Bupati Mamuju Tengah, Dr. H. Arsal Aras, S.E., M.Si., di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Selasa (28/7/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Arsal Aras menegaskan bahwa Nomor Induk Perangkat Desa bukan sekadar identitas administrasi, tetapi merupakan bentuk pengakuan dan kepastian hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat. Dengan legalitas tersebut, diharapkan kinerja pemerintahan desa semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
“Nomor Induk Perangkat Desa ini bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi bentuk pengakuan dan kepastian hukum bagi perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat,” ujar Bupati Arsal Aras.
Bupati juga mengajak seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan kapasitas, menjaga integritas, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan hingga ke tingkat desa. Menurutnya, perangkat desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penyerahan SK NIPD merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap status perangkat desa. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Mamuju Tengah, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamuju Tengah, Kapolres Mamuju Tengah, para camat, kepala desa, Ketua APDESI Kabupaten Mamuju Tengah, Ketua ABPEDNAS Kabupaten Mamuju Tengah, serta seluruh perangkat desa penerima SK NIPD.
Penulis : ST
Editor : Adhy









